BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kosmetik berasal dari bahasa Inggris Cosmetic yang artinya “ alat kecantikan wanita”. Dalam bahasa Arab modern diistilahkan dengan Alatuj tajmiil,
atau sarana mempercantik diri.Definisi lebih rincinya menurut badan
BPOM ( Badan Pangan, Obat dan Makanan ), Departemen Kesehatan ,
Kosmetika adalah panduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian
luar badan (Epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin luar
) gigi dan ronggga mulut untuk membersihkan , menambah daya tarik ,
mengubah penampilan supaya tetap dalam keadaan baik. Bahan–bahan yang
dapat membahayakan tubuh manusia.
Menurut BPOM dan Depkes, ada sejumlah bahan berbahaya yang sering disalah gunakan ditambahkan pada kosmetika yaitu : Bukti terbaru dipaparkan BPOM, menurut penjelasan kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin Akib,
pihaknya menemukanya ada sekitar 27 merek kosmetik yang mengandung
bahan yang dilarang digunakan untuk kosmetik , Bahan berbahaya tersebut
yaitu : Merkury (Hg ),Hidroquinon, Zat warna RhodaminB dan Merak K3.Temuan ini hasil pengawasan BPOM yang di lakukan dari tahun 2005 hingga kini. Dari
bahan-bahan kimia tersebut tidak bisa digunakan atau dicampur dengan
kosmetik kuteks apabila digunakan dalam jangka waktu lama dapat
berakibat fatal bagi si penggunanya.
Persaingan kosmestik tingkat domestik sebenearnya telah diwarnai dengan berbagai Brand
buatan dalam negeri. Namun peningkatan pasar kosmetik di Indonesia juga
diwarnai dengan para pemain asing, dengan perbandingan pasar dimana
hamper 50 % pasar domestic di Indonesia di kuasai oleh komestik impor.
Halyang
mendorong kosmetik impor dapat merambah pasar domestic adalah
dikarnakan harga yang murah, Namun juka di teliti rata rata kosmetik
impor tersebut illegal dan tidak dapat dipastikan faktor kesehatannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kosmetik Ilegal
Peralatan
kosmetik di pasaran tersebar dari toko-toko sampai ke Mall-mall dan
semakin meningkatnya permintaan pasar sehingga produsen pun mengikuti
keinginan pasar sehingga cenderung kosmetik tanpa ijin ini dapat dibeli
dengan mudah . Karena harganya yang murah dan dapat dibeli dengan mudah
sehingga penyebaran kosmetik tanpa ijin ini bisa masuk dengan mudah, apa
lagi dikalangan remaja yang cenderrung menggunakan kosmetik.
Ketidaktahuan konsumen akan efek samping dari menggunakan kosmetik
Ilegal juga bisa dijadikan suatu kecenderungan mereka masih tetap
menggunakan Kosmetik tanpa ijin tersebut.
Banyaknya
Merk yang ditawarkan dengan harga yang lebih variatif , sehingga
konsumen lebih cenderung membelinya, ketidaktahuan akan bahaya dari
Kosmetik tanpa ijin ini juga bisa menjadikan produk ini tetap laku
terjual dipasaran, walapun efek samping dari kosmetik tanpa ijin ini
jika digunakan dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan berbagai
macam penyakit pada bagian kuku kita dan bagian paling vital dalam organ
tubuh manusia. Karena zat kimia yang terdapat pada Kosmetik illegal
sudah melebihi standar penggunaan zat kimia pada kosmetik,seperti
penggunaan mercury,(Hg),Hidrokinon, zat pewarna rhodaminB, Vernis,
terpentin, cat, Dll. Zat-zat tersebut digunakan bukan untuk kosmetik
tetapi untuk industry, sehingga jika digunakan pada tubuh manusia dalam
jangka waktu lama dapat mengakibatkan efek samping yang sangat
membahayakan.Tubuh kita dapat menerima zat kimia tersebut tetapi dalam
standarisasi yang sudah ditentukan atau diberitahukan oleh BPOM sehingga
zat kimia tersebut efek sampingnya sangat kecil.
2.2 Faktor-faktor Penyebab Peredaran Kosmetik Ilegal
Beberapa faktor penyebab peredaran tanpa ijin ada beberapa point diantaranya:
1. Penawaraan harga yang ditawarkan Produsen dengan ijin resmi lebih mahal dibandingkan tanpa ijin.
2. Semakin tingginya permintaan pasar akan barang tersebut.
3. Tidak
adanya pemberitahuan resmi dari pemerintah kepada, penjual dan kurang
seriusnya pemerintah dalam memberantas peredaran kosmetik palsu / tanpa
ijin di pasaran,
4. Tingkat kehidupan perekonomian yang rendah dan rendahnya sumber daya konsumen.
2.3 Bahaya Penggunaan Kosmetik Ilegal
Efek
samping dari penggunaan Kosmetik ilegal ini bisa sangat membahayakan
tubuh manusia. Efek samping yang diakibatkan dari kosmetik ini secara
terus menerus bisa berakibat terjangkitnya Kanker, Kegagalan jantung.
Zat kimia yang terdapat pada kosmetik tersebut
yang melebihi standar yang digunakan untuk kosmetik bisa memunculkan
resiko kesehatan. Secara tidak sadar kondisi disebabkan karena
kecerobohan konsumen, pada saat melakukan kegiatan sehari-hari tanpa
disadari tercampur dengan zat kimia yang terdapat pada pewarna kuku,
sehingga zat kimia tersebut masuk kedalam tubuh. Yang terkandung dalam
pewarna kuku tersebut menyerap melalui pori-pori kuku sehingga masuk
kedalam tubuh. Kerusakan pada saluran pencernaan, ini dari hasil
penelitain BPOM akan bahaya dari kandungan kosmetik Ilegal. Apalagi pada
kosmetik kosmetik yang mengandung Mercury.
Berikut ini adalah ampak pemakaian mercury pada kosmetik :
1. Dapat memperlambat pertumbuhan janin
2. Mengakibatkan keguguran (Kematian janin dan Mandul)
3.
Flek hitam pada kulit akan memucat (seakan pudar) dan bila pemakaian
dihentikan, flek itu dapat / akan timbul lagi & bertambah parah
(melebar).
4. Efek REBOUND yaitu memberikan respon berlawanan ( Kulit akan menjadi gelap / kusam saat pemakaian kosmetik dihentikan).
5. Bagi Wajah yang tadinya bersih lambat laun akan timbul flek yang sangat parah (lebar).
6. Dapat mengakibatkan kanker kulit.
7. Transport, Distribusi dan Ekskresi
- Sesudah memasuki tubuh maka logam merkuri ini dalam waktu yang singkat masih berbentuk logam
- Didalam darah jaringan dengan cepat dioksidasi menjadi ion merkuri Hg 2+ yang kemudian diikat dgn protein
- Dalam darah inorganik merkuri ini diedarkan juga melalui plasma dan sel darah merah
- Tempat penampungan ion ini banyak ditemukan pada ginjal dan otak meskipun ekresinya sebagian besar melalui usus dan ginjal
Unsur
merkuri yang ada di kosmetik akan diserap melalui kulit, kemudian akan
dialirkan melalui darah keseluruh tubuh dan merkuri itu akan mengendap
di dalam ginjal yang berakibat terjadinya Gagal Ginjal. Merkuri dalam
krim pemutih (yang mungkin tidak tercantum pada labelnya) dapat
menimbulkan keracunan bila digunakan untuk waktu lama.
2.4 Prosedur Departement Kesehatan dalam meloloskan suatu produk.
Prosedur
Departemen Kesehatan dalam meloloskan suatu produk layak kepasaran
sudah sangat ketat, dimulai dari memberlakukan 16 ijin pokok dan 16 ijin
pelengkap yang masing-masing ijin diselesaikan terlebih dahulu sebelum
produk tersebut layak dipasarkan dan memiliki standar Cara Produksi
Kosmetik Yang Baik (CPKB). Kondisi itu merupakan hasil penelitian, Jaja
Ahmad Jayus. Ijin-ijin itu mulai dari ijin gangguan, IMB, Ijin lokasi,
tenaga kerja, Pajak, Tanda daftar perusahaan (TDP), Lulus uji labotarium
atau (BPOM) akan produk tersebut, mempunyai logo paten pada produk yang
akan dipasarkan, dan selalu mencantumkan tanggal kadaluarsa dan isi
kandungan yang terdapat pada setiap kemasan yang akan dijual kepasaran.
Pemerintah memberikan sanksi berat bagi produsen yang melanggar dari
prosedur tersebut yang sudah diatur dalam undang-undang.
2.5 Hukum dan Undang – undang Kosmetik Ilegal
Pihak-pihak yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992
tentang Kesehatan, dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan
atau pidana denda maksimal 100 juta rupiah.Keamanan konsumen sudah
terjamin dalam Undang-Undang No.8 tentang Perlindungan Konsumen yang
dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda
paling banyak 2 miliar rupiah.
Dan sfesifikasi jenis bahan yang digunakan pada kosmetik tersebut sudah ditetapkan standarisasinya diantaranya :
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Penggunaan
kosmetik illegal banyak sekali dampak negatifnya, apalagi jika
penggunaan dilakukan terus menerus, efek jangka panjangnya akan membuat
tubuh kita memiliki banyak zat kimia yang tertibun, lama kelamaan akan
merusak organ tubuh kita.
Waspada
akan kosmetik ilegal serta pembelian pada outlet outlet resmi, akan
mengurangi kita memakai kosmetik illegal tersebut Hilangnya perhatian
konsumen terhadap produk yang dibeli atau digunakannya dalam meneliti
dan mengamati kemasan produk tersebut baik label perusahaan dan
kandungan yang terdapat pada produk tersebut sehingga cenderung produk
ini laku terjual dipasaran. Produk berizin resmi selalu mencantumkan
label produsen resmi pada kemasan dan selalu dijelaskan kandungan yang
terdapat pada kemasan
DAFTAR PUSTAKA
http://arlivawidji.wordpress.com/2012/01/25/bahaya-mercury-pada-kosmetik/
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/448/jbptunikompp-gdl-sambasanwa-22354-1-babi--v.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar